MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar tembok milik PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) yang diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/7/2026). Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan sekaligus meredakan konflik yang selama ini terjadi antara PT SBP dan PT Belawan Indah (PT BI).
Pembongkaran dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, dengan pengamanan dari personel TNI dan Polri.
Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan yang dinilainya telah menegakkan aturan secara adil.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” ujar Darmawan.
Menurutnya, keberatan PT Belawan Indah sejak awal didasarkan pada dugaan pembongkaran pagar lama yang kemudian diganti dengan pembangunan tembok baru tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Karena itu, PT BI memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan,” tegasnya.
Darmawan menambahkan, pembongkaran tembok bukanlah akhir dari penyelesaian persoalan. Menurutnya, seluruh laporan pidana yang telah diajukan PT Belawan Indah harus tetap diproses hingga tuntas.
“Laporan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar,” katanya.
Proses pembongkaran berlangsung selama beberapa jam dengan menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok beton setinggi sekitar tiga meter dengan panjang lebih dari 100 meter tersebut akhirnya diratakan hingga hanya menyisakan puing-puing beton dan besi di lokasi.
Sejumlah pekerja PT Belawan Indah mengaku lega setelah tembok tersebut dibongkar. Mereka berharap aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal tanpa adanya intimidasi.
“Rasanya seperti merdeka. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak terulang lagi,” ujar salah seorang pekerja.
Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait atas pembangunan tembok tersebut. Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi bangunan, perusahaan juga menempuh jalur hukum terkait rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus ini bermula dari pembangunan tembok beton yang diduga dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam prosesnya juga diduga terjadi pembongkaran pagar yang telah ada sebelumnya, disertai dugaan intimidasi terhadap pihak yang mempertahankan haknya.
Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penyerangan yang menyebabkan tiga pekerja mengalami luka berat. Selain itu, terdapat pula laporan dugaan pencurian dan penculikan yang saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Hingga kini, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi pembongkaran menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk melakukan pengamanan jalannya kegiatan.
“Kami hanya melakukan pengamanan,” ujar salah seorang perwira kepolisian di lokasi. (bp-net)




