MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemko Medan untuk menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Rekomendasi ini muncul karena bangunan yang sedang dibangun kembali tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik, namun tidak diindahkan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah penyegelan perlu segera dilakukan agar memberikan efek jera kepada pemilik maupun pihak lain yang melanggar aturan. “Bangunan ini tidak punya PBG, sudah diberi SP3, tapi tidak diindahkan. Kami merekomendasikan agar segera disegel,” tegas Paul saat rapat dengar pendapat bersama Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, SatPol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan perwakilan LSM, Selasa (18/11).
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, menambahkan bahwa tindakan tegas penting agar pengusaha tidak seenaknya mendirikan bangunan di Kota Medan. “Segel harus dilakukan segera, jangan ditunda,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, memastikan pihaknya akan melaksanakan penyegelan pada jadwal yang sudah ditentukan, yakni Senin (24/11) atau Selasa (25/11).
Delfi Farosa dari Dinas PKPCKTR Kota Medan menegaskan, hingga saat ini, Dinas PMPTSP belum mengeluarkan izin PBG untuk bangunan eks Restoran Hanamasa.
“Bangunan ini benar-benar belum memiliki izin,” imbuhnya. (bp-03)




