Hukum/Kriminal

Imigrasi Tanjung Balai Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Dugaan Pemberangkatan 35 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

TANJUNG BALAI, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Perairan Asahan, Rabu (15/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana keimigrasian dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Kasi Wasdakim Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Herbert Manihuruk menjelaskan operasi yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dengan Bea Cukai Teluk Nibung dalam rangka meningkatkan sinergi pengawasan di wilayah perairan.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan menghentikan dan memeriksa satu unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran nonprosedural menuju Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 35 orang di atas kapal yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural, terdiri atas 24 laki-laki dan 11 perempuan.

“Saat proses penghentian dan pemeriksaan berlangsung, nahkoda kapal diduga melarikan diri dengan cara terjun ke laut setelah mengetahui kedatangan kapal patroli milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung. Sampai saat ini, nahkodanya belum berhasil diamankan,” lanjut Herbeth, kepada wartawan, Jumat (17/7)

Selain mengamankan para penumpang, petugas juga menyita barang bukti berupa 33 unit telepon genggam (handphone) dan satu unit True Wireless Stereo (TWS) yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Seluruh penumpang beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian dan/atau tindak pidana lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan akan melakukan pendataan, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap seluruh orang yang diamankan. Barang bukti juga akan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan BP4MI Kota Tanjung Balai dalam rangka pendataan dan proses pemulangan PMI nonprosedural yang telah diamankan,” tambah Herbeth.

Seluruh rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Perairan Asahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan bersama Bea Cukai Teluk Nibung dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, mencegah tindak pidana keimigrasian, serta melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *