Hukum/Kriminal

Imigrasi Medan dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

MEDAN, beritapasti.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scam) lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber yang menyasar korban di luar negeri.

Ketujuh WNA yang diamankan terdiri dari enam pria berkewarganegaraan China dan seorang perempuan asal Vietnam. Mereka diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan aktivitas penipuan yang dijalankan dari sejumlah lokasi di Kota Medan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Central Business District (CBD) Polonia, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan pada Selasa (23/6/2026). Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas penipuan daring masih berjalan.

“Petugas mengamankan satu WNA yang berperan sebagai koordinator serta 31 WNI yang bekerja sebagai operator,” ujar Parlindungan saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (6/7/2026).

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Pada Rabu dini hari (24/6/2026), petugas kembali melakukan operasi di kawasan Royal Sumatera dan Hotel Golden Eleven, Padang Bulan, Medan. Dari lokasi tersebut, enam WNA lainnya berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 keyboard, tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Parlindungan menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads. Para pelaku membuat identitas palsu untuk mendekati korban, membangun hubungan emosional, lalu membujuk korban mengirimkan sejumlah uang.

“Dari pemeriksaan awal diketahui para pelaku memanipulasi identitas di media sosial untuk mendekati dan mengelabui korban hingga mengalami kerugian finansial. Target utama mereka adalah pria berkewarganegaraan Jepang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, enam pria asal China berperan sebagai operator jaringan, sedangkan perempuan asal Vietnam diduga bertindak sebagai penanggung jawab operasional. Seluruh WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan visa kunjungan.

Parlindungan menegaskan, fokus utama penanganan perkara ini adalah tindak pidana siber yang dilakukan sindikat tersebut. Namun, karena melibatkan warga negara asing, proses penegakan hukum juga mencakup aspek keimigrasian.

“Korban utama merupakan warga negara Jepang yang berada di luar negeri. Penanganan perkara ini membutuhkan kerja sama lintas negara karena proses pembuktian pidana memerlukan keterangan dari para korban. Kasus ini juga melibatkan aspek keimigrasian dan tindak pidana siber,” katanya.

Setelah proses hukum keimigrasian selesai, ketujuh WNA tersebut akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, terhadap 31 WNI yang turut diamankan, pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus kami perkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari berbagai bentuk kejahatan transnasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing melalui kanal pengaduan yang tersedia,” pungkas Uray. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *