Hukum/Kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan Ditangkap Polisi

MEDAN, beritapasti.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M (42) dan AP (46) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara, SH, MH.

“Kasus narkoba ini terungkap setelah personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara menerima laporan dari warga mengenai adanya transaksi narkoba secara terang-terangan. Bahkan, aksi kedua tersangka sempat terekam dalam video singkat,” ujar AKBP Rafli dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,65 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, satu alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus sabu, serta sejumlah kaca pireks yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

AKBP Rafli mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka M berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu sekaligus menyewakan alat hisap atau bong. Sementara AP diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tersangka M merupakan residivis kasus narkotika. M sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada periode 2009 hingga 2014.

Menurut Rafli, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti bahwa setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

Polrestabes Medan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai wujud quick response terhadap setiap aduan. Kerahasiaan identitas pelapor juga kami jamin. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba melalui kolaborasi dengan masyarakat,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *