MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), rendahnya serapan anggaran, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Pandangan akhir Fraksi PSI disampaikan Juru Bicara Fraksi PSI, Jeremy Anindita, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pandangan fraksinya, PSI menilai rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serapan anggaran harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Rendahnya serapan anggaran harus menjadi evaluasi serius. Perencanaan harus lebih matang agar SiLPA dapat ditekan dan program pembangunan berjalan tepat waktu,” ujar Jeremy.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,32 triliun atau 90,80 persen dari target sebesar Rp6,97 triliun. Sementara itu, deviasi realisasi PAD yang mencapai 16,54 persen dinilai menunjukkan target pendapatan masih perlu disusun secara lebih realistis dan berbasis potensi yang ada.
Untuk meningkatkan PAD, Fraksi PSI mendorong Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah, di antaranya retribusi persampahan, parkir tepi jalan umum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peningkatan kontribusi dari Perusahaan Umum Daerah (PUD), seperti PUD Pasar, PUD Rumah Potong Hewan, dan PUD Pembangunan.
Fraksi juga meminta PUD Pasar dan PUD Pembangunan meningkatkan transparansi melalui penyajian laporan keuangan yang lebih akuntabel.
Di sisi belanja daerah, PSI menyoroti realisasi anggaran yang baru mencapai Rp5,84 triliun atau 82,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp7,07 triliun. Menurut fraksi, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.
PSI meminta seluruh OPD meningkatkan kualitas perencanaan anggaran serta mempercepat penyusunan Detail Engineering Design (DED) agar pelaksanaan proyek tidak mengalami keterlambatan dan besaran SiLPA dapat ditekan.
Selain itu, Fraksi PSI mendorong Pemerintah Kota Medan segera mengoperasikan berbagai fasilitas yang telah selesai dibangun melalui proyek multiyears 2023–2024 agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Dalam upaya penanganan banjir, PSI juga meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat kolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera II guna mempercepat normalisasi sungai dan pengendalian banjir di sejumlah kawasan.
Di sektor pelayanan publik, Fraksi PSI mendorong peningkatan sosialisasi program Universal Health Coverage (UHC) agar lebih banyak masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.
Fraksi juga meminta evaluasi terhadap rendahnya serapan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, mengingat perangkat daerah tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dasar.
Selain persoalan anggaran, PSI turut menyoroti dampak penebangan sekitar 2.700 pohon di Kota Medan, mengusulkan pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat lingkungan, serta meminta agar biaya operasional Bus Rapid Transit (BRT) dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga tidak membebani APBD Kota Medan.
Meski memberikan berbagai catatan dan masukan, Fraksi PSI tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mempercepat pembangunan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (bp-03)




