Hukum/Kriminal Nasional

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Budaya Integritas dan Kepatuhan Internal

SURABAYA, beritapasti.id – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasiyang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh 272 peserta dari seluruh Indonesia ini menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, sebagai narasumber utama. Peserta terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian.

Dalam paparannya, Nensi menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi harus dimulai dari langkah-langkah pencegahan. Setiap insan Imigrasi didorong untuk menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh capaian kinerja, tetapi juga oleh cara pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam saat membuka kegiatan.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Materi tersebut juga mencakup pengelolaan risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme whistleblowing system sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Untuk memperkaya perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.

Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh berhenti pada aspek administratif ataupun penegakan disiplin semata. Nilai-nilai kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Hendarsam menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Implementasi tersebut akan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (bp-04/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *