JAKARTA, beritapasti.id – Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada 27 April 2026 mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat memaparkan hasil Rapid Assessment tentang akuntabilitas pelayanan publik dalam peristiwa kecelakaan tersebut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Robert, hasil kajian menunjukkan bahwa risiko keselamatan di Perlintasan Ampera sebenarnya telah lama diketahui oleh berbagai pihak. Namun, kondisi tersebut tidak diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus berpihak pada perlindungan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kajian Ombudsman dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan korban dan keluarga korban, permintaan keterangan kepada instansi terkait, serta telaah regulasi. Hasilnya menunjukkan akar persoalan berada pada fase pra-kejadian, terutama lemahnya tata kelola keselamatan di perlintasan sebidang.
Meski berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan masyarakat, Perlintasan Ampera belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga resmi. Selama ini, pengamanan dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar.
Ombudsman menilai kondisi tersebut dipengaruhi lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan pembiayaan, serta belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas utama.
Kajian juga menemukan persoalan di Bekasi Timur bukan kasus yang berdiri sendiri. Pola yang sama telah diungkap dalam Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2017 mengenai keselamatan perlintasan sebidang di Pulau Jawa, namun berbagai rekomendasi saat itu belum diimplementasikan secara optimal.
Sementara itu, pada fase penanganan kecelakaan dan pascakejadian, Ombudsman menilai respons PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Polri, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, serta pemerintah daerah berjalan cukup baik. Proses evakuasi korban, layanan kesehatan, pemberian santunan, hingga pemulihan operasional kereta dinilai berlangsung cepat dan tidak ditemukan indikasi maladministrasi yang signifikan.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan masih diperlukan penguatan sistem evaluasi pascakejadian, perlindungan terhadap pengguna jasa, komunikasi publik saat krisis, serta mekanisme pembelajaran agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni mempercepat peningkatan keselamatan di perlintasan berisiko tinggi, memperkuat tata kelola dan pengawasan, membangun sistem evaluasi keselamatan yang terintegrasi, meningkatkan komunikasi publik saat kondisi darurat, serta mengimplementasikan seluruh rekomendasi secara terpadu melalui rencana aksi bersama.
Ombudsman menegaskan keselamatan transportasi merupakan hak masyarakat yang harus dijamin melalui pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi. (bp-net)




