Hukum/Kriminal

Imigrasi Belawan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Langkah ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujar Eko di Deli Serdang, Selasa.

Menurut dia, tindakan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dilakukan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6).

Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, MM juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring.

“Yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Eko menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *