Hukum/Kriminal Nasional

OTT Imigrasi, KPK Sita Mobil hingga Kripto Senilai Rp17,5 Miliar

JAKARTA, beritapasti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Aset yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta sejumlah uang dalam mata uang asing.

Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.

Sementara dari tersangka Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal, penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, KPK mengamankan saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai sebesar 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta sebuah cincin berlian.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), penyidik juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum ditampilkan kepada publik, termasuk logam mulia, mata uang asing, dan kunci kendaraan yang disita dari para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan. Dari total 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *