Hukum/Kriminal Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan

JAKARTA, beritapasti.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung tanpa hambatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Agus, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta seluruh jajaran untuk mendukung penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini menjadi momentum bagi kementerian untuk melakukan pembenahan serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, meski jumlah pastinya masih akan disampaikan dalam perkembangan penyidikan berikutnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menyita tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *