JAKARTA, beritapasti.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan penyedia layanan tersebut.
“Dugaan intervensi dilakukan terhadap proses verifikasi SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dari program tersebut.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” katanya.
Menurut penyidik, yayasan SPPG tersebut diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka, yakni milik para tersangka sendiri maupun pihak yang terkait dengan mereka.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga terjadi dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Ada indikasi markup harga pengadaan,” jelas Syarief.
Kejagung telah menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengamanan di lokasi tersebut turut diperketat selama proses penyidikan berlangsung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” tukasnya. (bp-net)




