Medan

DPRD Medan Dorong PUD Pembangunan Lebih Inovatif dan Produktif

MEDAN, beritapasti.id – DPRD Kota Medan meminta PUD Pembangunan Kota Medan lebih lincah dan inovatif dalam mengembangkan usaha agar tidak terus mengalami keterpurukan keuangan. Selain mampu membenahi kondisi internal perusahaan, PUD Pembangunan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PUD Pembangunan, Senin (4/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah.

Menurut Godfried, PUD Pembangunan harus mampu mengambil peluang bisnis, termasuk mengerjakan proyek-proyek milik Pemerintah Kota Medan sebagaimana dilakukan sejumlah BUMD di daerah lain.

“Seperti PD Jaya di Jakarta, mereka bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah. PUD Pembangunan juga harus bisa mengambil peluang yang sama di Kota Medan,” ujarnya.

Ia menilai peluang tersebut dimungkinkan berdasarkan regulasi yang ada, baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota. Bahkan, PUD Pembangunan disebut dapat membentuk badan usaha seperti PT atau CV agar lebih fleksibel dalam mengikuti proyek pekerjaan.

“Kalau tidak ada langkah seperti itu, perusahaan ini akan jalan di tempat,” katanya.

Selain itu, Godfried juga menyoroti persoalan tunggakan pajak yang dinilai masih dapat dicarikan solusi melalui kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau masyarakat saja bisa mengajukan penghapusan atau keringanan pajak, harusnya PUD Pembangunan juga bisa karena ini perusahaan milik Pemkot Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bahrumsyah menyoroti kondisi kesejahteraan pegawai PUD Pembangunan yang dinilai memprihatinkan karena pembayaran gaji masih jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).

“Selama ini DPRD bersama Pemkot Medan mengawasi perusahaan-perusahaan agar membayar pekerja sesuai UMK. Tapi ironisnya, perusahaan milik daerah sendiri justru belum mampu memenuhi itu,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab PUD Pembangunan selama bertahun-tahun tidak mampu memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Kota Medan.

Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pembangunan, Karya Septianus Bate’e, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan saat ini sangat tidak normal.

Ia menjelaskan, pendapatan perusahaan hanya berkisar Rp300 juta per bulan, sedangkan kebutuhan operasional mencapai sekitar Rp400 juta per bulan.

“Kalau ada tambahan pendapatan sekitar Rp20 juta lagi, mungkin kami sudah bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” ujarnya.

Septianus juga mengungkapkan sejumlah persoalan lain, mulai dari tingginya biaya listrik untuk unit usaha kosong hingga persoalan pembayaran pajak dari penyewa yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Saat ini, kata dia, perusahaan baru mampu membayarkan sekitar 25 persen gaji karyawan karena keterbatasan kemampuan keuangan.

“Gaji yang dibayar sekarang bahkan merupakan pembayaran tunggakan tahun 2022. Semua tetap dicatat penuh, meskipun perusahaan belum mampu membayarnya secara keseluruhan,” jelasnya.

Selain itu, upaya mencari sumber pendapatan baru juga disebut terkendala Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD yang mengharuskan adanya studi kelayakan sebelum kerja sama dilakukan.

“Biaya kerja sama justru lebih besar dibandingkan potensi kontribusi pendapatan yang diperoleh,” pungkas Septianus. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *