MEDAN, beritapasti.id – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap sejumlah karyawannya.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4), terungkap bahwa surat panggilan (SP) yang menjadi syarat formil dalam proses PHK tidak diterima langsung oleh pekerja yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh pihak lain.
Saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Kristina Sitorus, menjelaskan bahwa PHK terhadap Ranto Selamat dan Asaimah Laia dilakukan karena keduanya dinilai tidak masuk kerja setelah masa cuti berakhir.
Namun, saat majelis hakim mendalami prosedur pemanggilan, saksi mengakui bahwa surat panggilan tidak diserahkan langsung kepada para pekerja.
Menurut keterangan saksi, surat tersebut diterima dan ditandatangani oleh kerabat pekerja di lokasi perusahaan. Hal ini kemudian menjadi perhatian majelis hakim terkait keabsahan bukti pemanggilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa secara hukum, surat panggilan seharusnya diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi pekerja agar dapat dikategorikan sebagai “panggilan patut”.
Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti dokumen dapat berimplikasi hukum.
Dalam persidangan yang sama, terungkap pula bahwa untuk beberapa pekerja lainnya, surat panggilan disebut hanya ditempel di pintu tempat tinggal yang telah kosong. Perusahaan menyatakan para pekerja tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan keabsahan metode tersebut, termasuk dokumentasi yang diajukan sebagai bukti pemanggilan.
Majelis hakim juga menyoroti aspek manajerial perusahaan, terutama terkait informasi mengenai keberadaan serikat pekerja di lingkungan kerja.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta penyampaian saksi dari pihak penggugat.
Sebagai informasi, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa pemanggilan terhadap pekerja yang diduga mangkir harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan atau melalui alamat resmi yang terdaftar. Prosedur yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi keabsahan PHK. (bp-rel)




