MEDAN, beritapasti.id – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap sejumlah karyawannya. Dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4), terungkap bahwa surat panggilan (SP) yang menjadi syarat formil dalam proses PHK tidak diterima langsung oleh pekerja yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh […]

