MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyatakan tetap konsisten menolak pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan (Wasbang). Fraksi ini menilai kegiatan tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan berpotensi membebani anggaran daerah.
Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, menegaskan pihaknya juga tidak akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
Dengan demikian, dari total 50 anggota DPRD Medan, hanya 46 anggota yang akan mengikuti Bimtek, sementara empat anggota dari Fraksi PSI dipastikan absen.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/04/2026), Renville menyebutkan bahwa Fraksi PSI secara tegas menolak mengikuti kegiatan pendalaman tugas terkait penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 April 2026 di Jakarta.
Penolakan tersebut berdampak pada tidak dapat dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Wasbang oleh anggota Fraksi PSI di tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu syarat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah kepemilikan sertifikat dari BPIP yang diperoleh melalui Bimtek.
Sikap ini, lanjutnya, telah disampaikan sejak awal pembahasan perubahan Rancangan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Dalam rapat paripurna pada 20 Januari 2026, Fraksi PSI menjadi satu-satunya fraksi yang menyatakan tidak setuju terhadap program sosialisasi Wasbang.
Melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremy Aninditha, Fraksi PSI menegaskan penolakan terhadap kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dengan alasan lebih mengutamakan program yang dinilai langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 23–25 April 2026. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka kesempatan serta memfasilitasi seluruh anggota DPRD Medan untuk mengikuti kegiatan tersebut. (bp-03)




