Medan

Fraksi PKS Dorong Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Medan

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan pentingnya peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, menyusul masih adanya keluhan terkait sistem rujukan, kualitas layanan, dan keterjangkauan fasilitas kesehatan di kota ini.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, saat membacakan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait perubahan Ranperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026). Ade Taufiq menegaskan, penyelenggaraan sistem kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus menjamin pelayanan yang merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh warga.

Fraksi PKS menyoroti beberapa persoalan mendasar, termasuk kebutuhan peningkatan profesionalisme pengelolaan fasilitas kesehatan yang semakin padat teknologi, efektivitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat sebagai indikator utama. PKS juga mengapresiasi program Universal Health Coverage (UHC), namun menilai masih perlu penyempurnaan akses dan optimalisasi layanan.

Selain itu, fraksi ini mendorong penyesuaian perubahan Ranperda dengan regulasi nasional, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, agar peraturan daerah dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Medan.

Beberapa pertanyaan strategis disampaikan PKS kepada Pemko Medan, antara lain evaluasi penerapan Perda sebelumnya, langkah peningkatan standar mutu fasilitas kesehatan, sistem rujukan layanan lanjutan, serta upaya promotif dan preventif untuk mendorong pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan kesehatan yang selama ini dirasakan masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *