MEDAN, beritapasti.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang diterapkan setiap hari Jumat mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan. Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengingatkan agar pelaksanaan WFH tetap sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan efisiensi kerja sekaligus penghematan energi.
“WFH ini jangan sampai disalahgunakan. ASN harus tetap bekerja dari rumah, bukan justru berpindah ke kafe atau tempat lain yang tidak relevan dengan tugasnya,” ujar Robi, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, tanpa pengawasan yang optimal, kebijakan tersebut berpotensi melenceng dan justru dimanfaatkan oleh oknum ASN untuk menghindari kewajiban kerja.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan. Selain itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh terhadap kinerja pegawai selama WFH berlangsung.
“Perlu sistem yang terukur dan aplikatif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Robi juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan kebijakan, terutama terhadap sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH. Ia menegaskan, terdapat 19 sektor pelayanan publik yang tetap harus bekerja secara langsung karena bersentuhan dengan masyarakat.
“Jangan sampai ASN di sektor pelayanan publik ikut WFH. Hal itu akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan yang mulai berlaku pada 10 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah sektor strategis, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta unit pelayanan publik lainnya, tetap harus beroperasi normal.
Adapun 19 sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH meliputi pejabat struktural, perangkat kecamatan dan kelurahan, instansi pelayanan publik, hingga petugas lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan WFH tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi pengawasan serta komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme kerja di tengah perubahan pola kerja birokrasi. (bp-03)




