MEDAN, beritapasti.id – Sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang kini menjadi bagian proyek pengembangan Ciputra Land. Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan lahan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui mekanisme permohonan atau pemberian hak. Menurut mereka, mekanisme tersebut berbeda dengan skema perubahan hak yang biasanya disertai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T. Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.
Saksi Christina Emi Suryati dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang menjelaskan bahwa perubahan fungsi kawasan lahan eks PTPN dilakukan setelah revisi tata ruang pada tahun 2021. Dalam revisi tersebut, sejumlah kawasan perkebunan seperti Helvetia dan Sidodadi telah masuk dalam kategori kawasan permukiman perkotaan.
“Pada perubahan tata ruang tahun 2021, kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan perkotaan. Helvetia tidak memiliki kewajiban 20 persen karena sudah menjadi kawasan permukiman, sedangkan di Sidodadi dan Bangun Sari ada ketentuan tersebut,” ujarnya di persidangan.
Christina juga menyampaikan bahwa seluruh proses perubahan kawasan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2010 tentang perubahan tata ruang. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perkara tersebut bergulir di pengadilan.
Saksi lainnya, David H. Hutabarat yang bertugas di bagian teknis dan kajian BPN, menerangkan bahwa perubahan HGU lahan PTPN menjadi HGB diberikan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui mekanisme pemberian hak.
“Karena prosesnya melalui pemberian hak, maka dalam permohonan ini tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan,” kata David.
Pernyataan serupa juga disampaikan saksi Veronika T. Hamdani Azmi. Ia menegaskan bahwa karena prosesnya merupakan pemberian hak, persoalan penyerahan 20 persen lahan tidak pernah dibahas dalam proses administrasi.
Menurutnya, pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo sebagai anak perusahaan PTPN dilakukan melalui mekanisme inbreng atau penyertaan modal berupa aset.
“Izin yang memperoleh hak adalah PT NDP melalui mekanisme inbreng. Prosesnya diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak,” jelasnya.
Kuasa hukum PT NDP, Julisman, menilai keterangan para saksi telah menjelaskan bahwa proses administrasi yang dilakukan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Karena itu, menurutnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan menjadi tidak relevan dalam proses tersebut.
“Tetapi yang menjadi aneh, meskipun diajukan sebagai pemberian hak, tetap dicantumkan syarat 20 persen. Padahal Pasal 88 mengatur pemberian hak, sedangkan perubahan hak ada di Pasal 163,” ujarnya.
Julisman menambahkan bahwa aturan terkait penyerahan lahan 20 persen juga dinilai belum memiliki petunjuk teknis yang jelas, termasuk mengenai kepada siapa lahan tersebut harus diserahkan. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku telah menyiapkan lahan tersebut sejak awal.
“Sejak awal kami sudah menyatakan siap menyerahkan kewajiban tersebut. Namun petunjuk teknisnya belum ada. Walaupun ini pemberian hak, kami sudah menyiapkan lahannya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Peranginangin, Fernandes Raja Saor, menyebut bahwa dari keterangan para saksi BPN terlihat adanya kendala pada aspek aturan teknis terkait mekanisme penyerahan lahan tersebut.
“Para saksi menjelaskan bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru yang tidak melekatkan kewajiban 20 persen,” ujar Fernandes.
Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti ketentuan kewajiban penyerahan lahan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.
“Majelis hakim bahkan menilai bahwa Pak Irwan memiliki itikad baik untuk menyerahkan 20 persen lahan itu,” katanya.
Fernandes menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak perusahaan memiliki niat untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara. Namun hingga kini mekanisme pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait. (bp-net)




