BELAWAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Belawan pada Selasa (3/3/2026) pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Dalam sambutannya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing instansi. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Belawan siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan guna memastikan setiap langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
“Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua pimpinan instansi ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang berkesinambungan,” ujar Eko.
Kegiatan diakhiri dengan berbuka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, serta saling mendukung demi terwujudnya pelayanan publik dan penegakan hukum yang optimal. (bp-03)




