Medan

DPRD Medan Minta Retribusi Sampah Dikembalikan ke DLH dengan Sistem yang Lebih Transparan

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta agar retribusi sampah yang dipungut di lapangan dikelola kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dengan sistem yang lebih jelas dan transparan.

Hal ini disampaikan Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, dalam Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV DPRD Medan bersama DLH, Senin (5/1/2026). Rapat dihadiri Kepala DLH Medan, Melvi Marlabayana.

“Sampai saat ini masih ditemukan pemungutan sampah melebihi tarif resmi, sementara setoran ke Pemko Medan sering kali tidak mencapai target. Bahkan kadang tidak sampai setengah dari yang ditetapkan,” ujar Lailatul Badri.

Politisi PKB itu menambahkan, mekanisme pemungutan retribusi harus diperbaiki. “Kami berharap di triwulan berikutnya, DLH sudah memperbaiki mekanismenya sehingga pendapatan meningkat. Kami menunggu kabar baik itu,” katanya.

Anggota Komisi IV lainnya juga mengapresiasi peningkatan PAD dari sektor sampah, yang naik Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, mereka menekankan perlunya data rinci terkait Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang tercapai, serta tantangan yang menghambat pencapaian target.

“Kami ingin mengetahui berapa WRS yang sudah tercapai dan bagaimana langkah ke depan agar target lebih tinggi. Semoga PAD dari sampah di 2026 bisa meningkat,” kata salah satu anggota DPRD yang hadir.

Rapat tersebut juga menyinggung kendala pengangkutan sampah saat banjir 27 November 2025 di TPA Terjun, yang menyebabkan antrean. Para anggota dewan mengapresiasi respons cepat DLH saat itu.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis DLH Melvi Marlabayana menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang WRS pada 2026.

“Target retribusi kini berada di DLH, sementara pemungutan dilakukan oleh kecamatan. Dengan pendataan ulang, kami berharap pendapatan dari sampah bisa meningkat. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak ketiga agar pengantaran sampah ke TPA lebih efisien,” papar Melvi. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *