MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Kota Medan meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik peserta mandiri maupun pengguna program Universal Health Coverage (UHC). Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes H. Hutagalung, kepada wartawan, Senin (9/2/2026). Ia menekankan pentingnya penambahan kuota ruang rawat inap, mengingat jumlah pasien yang memanfaatkan layanan kesehatan terus meningkat.
Johannes menyebut dorongan tersebut sejalan dengan rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Ia menjelaskan, banyak keluhan masyarakat yang diterima DPRD menunjukkan masih lemahnya pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS dan pengguna UHC. “Kami sering menerima laporan pasien ditolak karena kamar penuh, menunggu berjam-jam di IGD, bahkan dipulangkan sebelum sembuh. Seharusnya, pasien segera ditangani tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Legislator dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan, dan Medan Sunggal itu juga menyoroti lambatnya konfirmasi melalui sistem PANDAWA atau Chatbot. Menurut Johannes, keterlambatan ini berpotensi fatal dan seharusnya diganti dengan komunikasi langsung melalui telepon dua arah agar pasien dapat segera mendapatkan layanan.
Selain itu, Johannes menekankan masalah ketersediaan obat dan dugaan pungutan tidak resmi di beberapa rumah sakit. Seringkali pasien disuruh mencari sendiri obat yang habis, diarahkan menjadi pasien umum, atau diminta deposit sebelum layanan diberikan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakadilan dan mempersulit masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan bermutu.
Untuk itu, DPRD Medan sepakat merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar tercipta sistem kesehatan yang terintegrasi, adil, dan berkelanjutan. Revisi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses fasilitas kesehatan di seluruh wilayah, memperbaiki manajemen rumah sakit dan Puskesmas, serta menyusun sistem rujukan yang lebih terkoordinasi. Dengan regulasi baru, DPRD Medan berharap pelayanan kesehatan di kota ini menjadi lebih responsif, cepat, dan berkualitas, sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat. (bp-03)




