Hukum/Kriminal

Tegas! DPRD Medan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun

MEDAN, beritapasti.id – Komisi I DPRD Kota Medan secara tegas merekomendasikan pemecatan Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan di DPRD Medan, Senin (9/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, didampingi anggota Komisi I Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi serta Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Junaidi S.

Berdasarkan paparan Inspektorat, Almuqarrom Natapradja dinyatakan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Kami sepakat merekomendasikan pemecatan. Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran berat yang telah masuk ranah pidana. Seorang ASN menggunakan fasilitas negara untuk judi online jelas tidak dapat ditoleransi,” tegas Reza.

Selain merekomendasikan pemecatan, Komisi I DPRD Medan juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Reza, pencopotan dari jabatan camat saja tidak cukup. Tindakan tegas berupa pemecatan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Jangan sampai ada perlakuan istimewa. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Medan juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal Pemko Medan. Reza bahkan menyinggung dugaan keterlibatan pihak perbankan, khususnya Bank Sumut, terkait penggunaan KKPD.

“Pihak Bank Sumut tidak hadir meskipun sudah kami undang. Ini patut dipertanyakan. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil kembali pihak Bank Sumut untuk dimintai penjelasan,” kata Reza.

Sebagaimana diketahui, Almuqarrom Natapradja sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran disiplin berat. Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan KKPD yang digunakan untuk judi online tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *