Uncategorized

Diduga Langgar PBG, Pembangunan The Pallazo Suite Medan Terus Berjalan Tanpa Sanksi

MEDAN, beritapasti.id – Pembangunan perumahan The Pallazo Suite di Jalan Suka Ria, Kota Medan, yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini masih terus berlangsung. Meski indikasi pelanggaran telah diketahui, belum ada tindakan tegas berupa penghentian maupun sanksi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin pembangunan perumahan tersebut hanya diberikan untuk 10 unit bangunan. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah unit yang dibangun bertambah menjadi 16 unit.

Pantauan di lapangan pada Jumat (30/1), petugas Satpol PP Kota Medan kembali mendatangi lokasi proyek. Tiga petugas yang menggunakan dua sepeda motor sempat berkoordinasi dengan pengawas bangunan. Namun kunjungan tersebut tidak diikuti dengan penghentian kegiatan pembangunan, dan para pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, S.TP, M.SP, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan menemukan adanya penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG.

Menurut Albena, hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan teknis bangunan.

“Temuan di lapangan sudah kami sampaikan ke Dinas Perkim. Selanjutnya mereka yang melakukan pengawasan dan menerbitkan surat peringatan, hingga hasil monitoring dan evaluasi keluar sebagai dasar penindakan Satpol PP,” ujarnya.

Albena menjelaskan, Satpol PP tidak dapat melakukan penindakan secara langsung tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dinas PKPCKTR. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 53 hingga 55.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan II dari Dinas PKPCKTR Kota Medan terkait bangunan di Jalan Suka Ria. Dalam surat tersebut disebutkan masih berlangsung aktivitas pendirian bangunan yang menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127114-04092025-001 tertanggal 22 Oktober 2025.

Namun demikian, Albena menegaskan bahwa penyimpangan terhadap PBG yang telah dimiliki harus ditindaklanjuti kembali oleh Dinas PKPCKTR melalui surat lanjutan agar dapat menjadi dasar penindakan oleh Satpol PP.

“Kalau bangunan punya PBG tapi pelaksanaannya menyimpang, perlu ada penegasan lagi melalui surat dari Perkim. Tanpa itu, kami tidak bisa memastikan bagian mana yang harus ditindak,” katanya.

Albena menyebut, tanpa adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas PKPCKTR, Satpol PP Kota Medan tidak dapat melakukan penindakan, bahkan jika pembangunan telah rampung.

“Fungsi pengawasan bangunan ada di Perkim. Satpol PP bertindak setelah ada dasar administratif yang jelas,” pungkasnya. (bp-tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *