MEDAN, beritapasti.id – Ketika pemerintah pusat menyederhanakan berbagai bentuk perizinan lewat sistem digital, warga Kota Medan justru menghadapi kenyataan sebaliknya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi bukti tata kelola kota yang baik, kini berubah menjadi sumber keluhan dan kekecewaan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti langsung persoalan tersebut. Ia menyebut proses pengurusan PBG di Medan saat ini tidak hanya lambat dan berbelit-belit, tapi juga membebani masyarakat dengan biaya yang tidak masuk akal.
“Warga mengeluh. Prosesnya panjang, biayanya mahal. Bahkan untuk rumah sederhana pun harus pakai konsultan yang tarifnya belasan juta. Banyak yang akhirnya memilih membangun tanpa izin,” kata Afan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, alih-alih mendorong ketertiban dan meningkatkan PAD dari sektor retribusi bangunan, sistem PBG saat ini justru membuat masyarakat menjauh dari prosedur legal. Tak heran, banyak bangunan berdiri tanpa izin karena menghindari proses yang rumit dan mahal.
Kondisi ini semakin ironis ketika janji layanan cepat “PBG 10 jam” yang pernah dikampanyekan Pemkot Medan, ternyata tak dirasakan masyarakat. Di lapangan, prosesnya masih memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Kritik semakin menguat setelah pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebut pengurusan PBG tidak harus melalui konsultan. “Langsung saja ke Mal Pelayanan Publik,” ujar Tito saat kunjungan ke Kantor Gubernur Sumut awal Oktober lalu.
Pernyataan itu menggugah publik. Jika memang tidak wajib menggunakan konsultan, mengapa sebagian besar warga tetap diminta memakai jasa tersebut? Apalagi tarifnya sangat tinggi, dan sering kali tidak transparan.
Afan mencurigai ada praktik-praktik tak sehat yang selama ini dibiarkan tumbuh dalam sistem perizinan tersebut. Mulai dari dugaan pungutan liar, gratifikasi, hingga hubungan tidak profesional antara konsultan dan oknum dinas.
“Ini bukan sekadar keluhan teknis. Ada yang harus diusut secara hukum. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan hanya berharap pada Inspektorat, karena masyarakat sudah pesimis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, John E. Lase, sempat menyampaikan bahwa untuk bangunan milik masyarakat berpenghasilan rendah tidak diwajibkan menggunakan konsultan. Pemerintah sudah menyediakan gambar prototipe melalui aplikasi SIMBG. Namun, untuk bangunan lain tetap harus sesuai regulasi yang berlaku.
Afan menilai pernyataan itu tidak cukup menjawab persoalan. Ia menekankan, masalah bukan hanya pada aturan, tapi pada pelaksanaan di lapangan yang minim pengawasan dan penuh dengan ruang abu-abu. Di tengah kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah akan terus menurun.
“Kalau sistemnya rumit dan biaya tak wajar, warga pasti cari jalan pintas. Akhirnya bangunan liar marak, dan PAD kita bocor. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal tata kelola kota yang gagal,” tambahnya.
Afan mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi total sistem pengurusan PBG, termasuk menindak tegas oknum yang bermain dan membuka transparansi biaya kepada publik. Menurutnya, sistem digital dan slogan pelayanan cepat tidak akan berguna jika moral aparat masih belum berubah.
“Regulasinya bagus, tapi praktiknya buruk. Selama integritas birokrasi belum dibenahi, PBG hanya akan jadi contoh klasik: aturan baik yang dikubur dalam birokrasi berbelit,” pungkasnya. (bp-03)




