MEDAN, beritapasti.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, memberikan dukungan penuh atas langkah pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan akses pelayanan kesehatan tanpa beban biaya yang memberatkan.
Menurut Kasman, banyak warga yang menunggak iuran bukan karena sengaja tidak membayar, melainkan karena keterbatasan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan tidak tetap.
“Penghapusan tunggakan ini akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi dan mengembalikan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Kasman juga menyampaikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal mendukung program ini agar tidak menjadi beban berkelanjutan bagi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama mendata peserta yang berhak menerima fasilitas tersebut.
Selain itu, Kasman mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data kepesertaan dan menggunakan layanan kesehatan secara bijak. “Kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin negara untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (bp-03)




