Hukum/Kriminal

Kasek SMAN 19 Medan ‘Nyusul’ Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

MEDAN, beritapasti.id – Setelah sehari sebelumnya menetapkan dan menahan Kepala SMAN 16 Medan, kini giliran RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, menjalani penahanan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Selasa sore (9/9/2025).

Penahanan RN dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus. “Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan didampingi penasihat hukum, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan,” jelas Daniel.

RN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Ajaran (TA) 2022 dan 2023. Setelah cukup alat bukti dikumpulkan, Kejari Belawan mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap RN untuk masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September 2025.

Pada TA 2022 dan 2023, SMAN 19 yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 per tahun, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.592.440.000. Namun, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp772.711.214.

“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” ungkap Daniel, mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat.

Penahanan RN dilakukan dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta untuk memperlancar dan mempercepat proses persidangan.

RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai sangkaan primair. Sementara sangkaan subsidair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Daniel juga menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul. “Tim penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, sehari sebelum penahanan RN, Kejari Belawan juga telah menetapkan dan menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), yang juga diduga terlibat dalam perkara serupa terkait dana BOS TA 2022 dan 2023. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *