Medan Nasional

19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana, Pemko Paparkan Progres Pemulihan kepada Satgas PRR

MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera. Dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana yang terjadi pada akhir 2025.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026). Pertemuan itu membahas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, penyaluran bantuan kepada warga terdampak, serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menurut Erfin, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung program penanganan pascabencana. Penggunaan anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana.

Jika sebelumnya pelayanan terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini layanan juga tersedia di 21 kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dibutuhkan.

“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin.

Selain pelayanan administrasi, Pemko Medan juga melakukan rehabilitasi dan pembangunan sarana kesehatan, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).

Pembenahan sarana dan prasarana persampahan turut menjadi perhatian. Erfin menjelaskan, penumpukan sampah di sejumlah lokasi saat bencana terjadi sempat memperlambat proses pembersihan karena keterbatasan sarana pendukung.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala perangkat daerah turut memaparkan perkembangan penanganan sesuai bidang masing-masing. Mereka antara lain Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Khoiruddin Rangkuti, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Khairul Azmi.

Erfin mengakui, pelaksanaan sejumlah program rehabilitasi dan rekonstruksi masih menghadapi kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, Pemko Medan membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai hambatan sekaligus mempercepat pelaksanaan program.

“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.

Terkait bantuan bagi warga terdampak, Erfin menyampaikan bahwa bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang telah diterima. Sementara itu, bantuan bagi rumah rusak berat disebut belum diterima.

Adapun untuk bantuan jaminan hidup, Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut. Meski demikian, terdapat perbedaan data yang masih perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.

Satgas PRR Fokus Urai Kendala di Daerah

Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, kunjungan tim ke Medan bertujuan mengonfirmasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengarkan langsung kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurut Nurdin, keberadaan Satgas PRR bukan untuk mengambil alih tugas kementerian atau lembaga, melainkan memperkuat koordinasi guna menyelesaikan hambatan yang berdampak pada masyarakat.

“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Ia menambahkan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan dalam pelaksanaan program. Namun, setiap langkah tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas karena menggunakan dana negara.

Setelah pertemuan di Balai Kota Medan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama BPBD dan perangkat daerah terkait. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan tindak lanjut percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Kota Medan. `

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *