MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan kembali menghadirkan layanan paspor melalui program PASPORIA pada gelaran Car Free Night Kesawan, Sabtu (12/9/2026).
Pelayanan berlangsung di kawasan Car Free Night Kesawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 92 A-B, Medan, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Sebanyak 30 permohonan paspor dilayani dalam kegiatan tersebut. Permohonan terdiri dari paspor baru untuk keperluan wisata dan umrah, serta paspor penggantian dengan berbagai tujuan perjalanan, antara lain wisata, umrah, belajar, dan berobat.
Layanan PASPORIA merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan paspor di tengah aktivitas publik dengan waktu dan lokasi yang lebih fleksibel.
Meski dilaksanakan di ruang publik, proses pelayanan tetap dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Ridha Sah Putra, mengatakan inovasi pelayanan diperlukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat. PASPORIA menjadi salah satu bentuk inovasi agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang dan waktu yang lebih fleksibel untuk mengakses layanan paspor, dengan tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Ridha Sah Putra.
Menurut Ridha, pelayanan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor. Pelayanan juga dapat dihadirkan di ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan akan terus mengembangkan inovasi pelayanan yang mudah diakses dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui PASPORIA, Imigrasi hadir bukan hanya di kantor, tetapi juga di tengah aktivitas masyarakat. Ini sejalan dengan semangat pelayanan yang semakin mudah dan dekat dengan masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan PASPORIA di Car Free Night Kesawan berlangsung tertib dan lancar. Kehadiran layanan tersebut sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi pada jam pelayanan reguler. (bp-03)




