Medan

Zulham Efendi Desak Pemko Medan Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan lebih serius dan mempercepat pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan Medan Utara.

Menurut Zulham, kawasan Medan Utara hingga kini masih minim ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari taman, taman bermain, lapangan olahraga hingga fasilitas publik lainnya.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Zulham menilai pembangunan Kota Medan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memiliki akses terhadap ruang terbuka yang layak untuk berolahraga, bermain maupun melakukan aktivitas sosial.

“Medan Utara ini masih sangat minim ruang terbuka seperti taman bermain, lapangan dan fasilitas publik lainnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera direalisasikan,” tegas Zulham.

Ia meminta Pemko Medan segera melakukan pemetaan kebutuhan sekaligus menyusun perencanaan yang lebih konkret mengenai penyediaan RTH di kawasan Medan Utara.

Menurutnya, keberadaan ruang terbuka yang memadai tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Harus ada pemetaan dan perencanaan yang jelas. Jangan sampai masyarakat di Medan Utara tidak memiliki ruang yang cukup untuk beraktivitas dan berinteraksi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Zulham juga menyoroti persoalan pengadaan dan pembebasan lahan untuk kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun.

Ia mempertanyakan informasi mengenai masih adanya masyarakat yang mengaku memiliki lahan di sekitar TPA Terjun namun belum menerima pembayaran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dilakukan pembayarannya.

Selain itu, terdapat lahan seluas sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan tercatat sebagai milik PT HBI.

“Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI,” jelas Melvi.

Dengan demikian, total lahan yang berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun tersebut mencapai hampir 14 hektare.

Menanggapi persoalan tersebut, Zulham mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar,” katanya.

Zulham meminta seluruh proses pengadaan maupun pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru di kemudian hari.

Ia menegaskan, pembenahan kawasan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkait penyediaan ruang terbuka hijau, tetapi juga menyangkut pengelolaan lingkungan, persampahan serta kepastian dalam proses pengadaan lahan.

“Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *