MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjelaskan prosedur penanganan bagi penumpang yang kehilangan paspor saat berada dalam perjalanan internasional. Penjelasan ini menyusul insiden yang dialami seorang jamaah umrah asal Aceh berinisial MA (41), yang diduga kehilangan paspornya saat penerbangan dari Muscat, Oman, menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
MA merupakan penumpang pesawat Salam Air OV901 rute Muscat–Kualanamu yang mendarat sekitar pukul 03.20 WIB pada Rabu (5/8). Setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, ia menjalani pemeriksaan keimigrasian tanpa membawa paspor dan didampingi petugas ground handling maskapai.
Berdasarkan keterangannya, paspor tersebut diduga tercecer setelah proses boarding di Bandara Muscat. Pihak maskapai telah melakukan pencarian di dalam pesawat, namun dokumen perjalanan tersebut belum ditemukan hingga pesawat tiba di Indonesia.
Petugas Kantor Imigrasi Medan kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan identitas dan status keimigrasian yang bersangkutan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa MA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan tercatat sebagai penumpang penerbangan OV901 yang baru kembali dari ibadah umrah.
Setelah identitas dan data perjalanan berhasil diverifikasi, petugas menerbitkan Surat Keterangan Tanda Masuk (SKTM) sebagai dokumen pengganti sementara karena paspor belum dapat ditunjukkan saat pemeriksaan keimigrasian.
Surat Keterangan Tanda Masuk tersebut wajib disimpan karena menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam proses pengajuan penggantian paspor hilang di kantor imigrasi.
Imigrasi Medan menegaskan bahwa prosedur tersebut hanya berlaku untuk kondisi tertentu, yakni ketika paspor hilang atau tercecer dalam perjalanan menuju Indonesia dan identitas penumpang masih dapat diverifikasi oleh petugas.
Sementara itu, apabila paspor benar-benar hilang saat berada di luar negeri, Warga Negara Indonesia wajib memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen perjalanan pengganti yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia sebagai syarat untuk kembali ke Tanah Air.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, mengatakan kasus kehilangan paspor saat perjalanan internasional bukan hal yang baru, terutama ketika terjadi peningkatan arus penumpang pada musim umrah dan haji.
“Ini bukan kasus yang jarang kami temui, apalagi saat musim umrah dan haji seperti sekarang. Untuk itu, jemaah yang mengalami paspor hilang diharapkan segera melapor kepada pihak maskapai maupun Pejabat Imigrasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sofyan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan humanis.
“Setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepastian hukum. Hal ini merupakan wujud semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen perjalanan selama bepergian ke luar negeri. Apabila paspor hilang di luar negeri, pemegang paspor segera melapor kepada kepolisian setempat dan Perwakilan Republik Indonesia untuk memperoleh SPLP atau dokumen perjalanan pengganti.
Sementara itu, apabila paspor hilang di wilayah Indonesia, masyarakat diminta segera membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (bp-03)




