Ekonomi

PKL Jalan Semarang Terancam Ditertibkan, Syaiful Ramadhan Minta Pemko Medan Kedepankan Solusi

MEDAN, beritapasti.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan langkah penertiban yang berpotensi menggusur pedagang kaki lima (PKL) tanpa adanya solusi yang jelas.

Desakan tersebut disampaikan Syaiful menyusul keluhan sejumlah PKL di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, para pedagang diminta mengosongkan lokasi serta memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu tiga hari atau 3 x 24 jam.

Menurut Syaiful, penataan kota memang merupakan kewajiban pemerintah, namun kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

“Pemko Medan harus mengedepankan pendekatan pembinaan. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah lama mencari nafkah justru kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba tanpa diberikan jalan keluar,” ujar Syaiful, Kamis (30/7/2026).

Politisi PKS itu menilai para pedagang di kawasan tersebut bukanlah pedagang musiman. Sebagian dari mereka, kata dia, telah menjalankan usaha selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sehingga keberadaannya juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Medan.

“Kita memahami pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota. Tetapi pemerintah juga harus melihat sisi kemanusiaan. Mereka ini adalah pelaku usaha kecil yang perlu dibina, bukan hanya ditertibkan,” katanya.

Syaiful mengungkapkan, surat peringatan yang diterbitkan Satpol PP mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan penertiban. Namun, menurutnya, penerapan aturan tetap harus diiringi dengan solusi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang.

“Kami tidak menolak penataan PKL. Tetapi pemerintah harus hadir dengan solusi, apakah melalui relokasi, penataan ulang, atau skema pembinaan lainnya. Jangan sampai aturan hanya berhenti pada tindakan pengosongan lokasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM dan PKL yang selama ini ikut menggerakkan roda perekonomian Kota Medan.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini membutuhkan kebijakan yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi usaha kecil.

“Rakyat kecil hari ini membutuhkan keberpihakan pemerintah. Jangan sampai pemerintah hadir hanya ketika melakukan penertiban, tetapi tidak hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi,” tegasnya.

Syaiful juga meminta Pemko Medan memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak. Ia mengingatkan agar jangan sampai penertiban hanya menyasar masyarakat kecil sementara pelanggaran oleh pihak lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Penegakan aturan harus berlaku untuk semua. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tidak berlaku bagi pihak yang memiliki kekuatan lebih besar,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya mengadukan keresahan mereka setelah menerima surat peringatan Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 terkait aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase.

Para pedagang berharap Pemko Medan memberikan solusi terbaik agar mereka tetap dapat menjalankan usaha sekaligus menjaga ketertiban kawasan tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *