JAKARTA, beritapasti.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia. Penutupan dilakukan karena pengelola dinilai tidak berkomitmen memperbaiki standar operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan hingga 27 Juli 2026 terdapat 883 dapur MBG yang dikenai sanksi suspend. Dari jumlah tersebut, sebanyak 833 dapur dipastikan ditutup permanen.
“Selain itu, kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 833 SPPG yang ditutup permanen terdiri atas 98 dapur di Wilayah I (Sumatera), 311 dapur di Wilayah II (Pulau Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Sudaryono menegaskan, dapur yang telah dikenai suspend permanen tidak lagi menerima insentif dari pemerintah.
“Dahulu kan di-suspend, tetapi tetap dibayar. Kalau ini sudah di-suspend, tutup dan tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, keputusan penutupan diambil setelah pengelola dapur gagal memenuhi komitmen untuk memperbaiki kualitas layanan meski telah diberikan kesempatan dan tenggat waktu.
Mayoritas pelanggaran ditemukan pada aspek kebersihan, sanitasi, serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar.
“Kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, terutama terkait higienis dan sanitasi. Kemudian IPAL-nya juga tidak memenuhi persyaratan. Mereka sudah kami beri tenggat waktu untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak dipenuhi. Karena itu kami putuskan untuk melakukan suspend secara permanen,” jelas Sudaryono.
BGN menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG guna memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (bp-03)




