Medan

DPRD Medan Minta SPMB SMP 2026/2027 Transparan dan Berkeadilan

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA, mengingatkan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Kasman menegaskan, SPMB merupakan momentum penting dalam dunia pendidikan karena menjadi pintu awal bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik diskriminasi maupun penyimpangan.

“SPMB harus menjadi sarana pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena persoalan administrasi atau minimnya informasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan dengan baik, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil seleksi. Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai terkait jalur penerimaan yang tersedia.

Kasman menjelaskan, SPMB SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Skema ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai latar belakang peserta didik, termasuk siswa berprestasi serta keluarga kurang mampu.

Politisi PKS itu juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pendaftaran dengan baik dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Ia juga meminta orang tua tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

“Seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika ada indikasi kecurangan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Diketahui, pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Kota Medan dibuka mulai 8 Juni hingga 22 Juni 2026.

Kasman menambahkan, DPRD Kota Medan melalui Komisi II akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap siswa yang diterima nantinya dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi generasi yang mampu membawa kemajuan bagi Kota Medan.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Setiap anak di Kota Medan harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-citanya. Karena itu, SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *