MEDAN, beritapasti.id – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Penyelesaian ini dinilai penting untuk memastikan aset daerah tidak bermasalah serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Anggota Pansus DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026), yang membahas percepatan penertiban aset daerah, khususnya fasilitas umum di kawasan perumahan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, anggota Pansus seperti Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renville Pandapotan Napitupulu, dan Lailatul Badri, serta perwakilan pengembang, perangkat daerah terkait, camat, dan lurah.
Muslim menjelaskan bahwa penertiban PSU bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan potensi penyalahgunaan aset daerah yang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurutnya, penataan PSU penting untuk mencegah alih fungsi fasilitas umum, menghindari potensi kerugian daerah, serta memastikan seluruh proses serah terima berjalan sesuai aturan.
“PSU harus benar-benar ditertibkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk potensi penyalahgunaan atau perubahan fungsi fasilitas umum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dibahas, PSU Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. Fasilitas yang diserahkan mencakup jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa setelah proses pengambilalihan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD, sementara pihak pengembang tidak lagi memiliki kewenangan atas aset yang telah diserahkan.
Namun demikian, proses pengambilalihan di lapangan masih menimbulkan penolakan dari sebagian warga. Mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi yang memadai dan keberatan terhadap rencana penertiban sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sebagian warga lainnya menyebut aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan setelah adanya rencana eksekusi.
Sementara itu, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan proses pengambilalihan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.
Anggota Pansus, Margaret MS, mengingatkan agar proses ini tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan risiko hukum dan potensi hilangnya aset daerah jika tidak segera diselesaikan.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, aset ini bisa berpotensi disalahgunakan atau tidak lagi sesuai peruntukannya,” katanya.
Senada, Lailatul Badri menegaskan perlunya percepatan karena masih banyak aset daerah lain yang juga belum tertib penyerahannya dari pihak pengembang.
Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menyatakan pihaknya mendorong Pemko Medan untuk segera mengambil langkah tegas agar permasalahan PSU Contempo Regency dapat segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (bp-03)




