MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bersama anggota Komisi III DPRD Medan menyoroti kebijakan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE, M.Si, terkait pergantian penjaga malam di sejumlah pasar yang dinilai menimbulkan ketidaktertiban.
Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (13/4/2026) sore, berlangsung tegang. Dirut PUD Pasar disebut tidak mampu menjawab secara meyakinkan sejumlah pertanyaan anggota dewan.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, mempertanyakan langkah PUD Pasar yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi RDP sebelumnya terkait evaluasi kinerja untuk peningkatan PAD.
“Kenapa rekomendasi Komisi III tidak dijalankan? Malah ada kebijakan pemutusan kontrak penjaga malam yang justru menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan seharusnya dikoordinasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan.
“Tujuan utama PUD Pasar itu meningkatkan PAD sekaligus menjaga kondusivitas pasar,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, juga menilai kebijakan pergantian penjaga malam tidak tepat dan perlu transparansi dalam setiap keputusan.
“Jangan fokus pada hal kecil. Kalau mau meningkatkan PAD, kelola aset yang besar seperti Aksara KUPI eks Pasar Aksara,” katanya.
Menurutnya, nilai kontrak Aksara KUPI yang hanya sekitar Rp500 juta dalam lima tahun dinilai terlalu kecil dan perlu ditinjau ulang.
“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar agar PAD lebih optimal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan menyatakan siap menindaklanjuti masukan DPRD, termasuk mengkaji ulang pengelolaan Aksara KUPI.
“Ini akan kami diskusikan, termasuk kemungkinan pengambilalihan, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,” tukasnya. (bp-03)




