Medan

Revisi Perda Kesehatan Didorong, Fraksi Hanura–PKB Minta RS Layani Semua Pasien Tanpa Penolakan

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan menekankan pentingnya revisi Perda Sistem Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang adil dan merata. Salah satu sorotan utama adalah larangan bagi rumah sakit menolak pasien, terutama peserta BPJS.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (6/4/2026), dengan agenda tanggapan fraksi terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra.

Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pandangan fraksi disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Hanura–PKB, Romauli Silalahi. Ia menilai arah kebijakan pemerintah yang mulai menitikberatkan pada pendekatan promotif dan preventif sudah tepat.

Menurutnya, upaya pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak hanya bergantung pada layanan saat sakit, tetapi juga memiliki perlindungan kesehatan sejak dini.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB menyoroti pentingnya pembenahan sistem rujukan layanan kesehatan agar lebih terintegrasi dan tidak menyulitkan masyarakat.

Fraksi juga mendorong optimalisasi peran klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga cakupan pelayanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dapat semakin luas.

Dalam kesempatan tersebut, Romauli menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik penolakan pasien di rumah sakit, apa pun alasannya.

“Rumah sakit wajib melayani seluruh pasien, termasuk peserta BPJS. Tidak boleh ada penolakan, bahkan dengan alasan keterbatasan kamar,” tegasnya.

Melalui revisi perda ini, Fraksi Hanura–PKB berharap sistem kesehatan di Kota Medan dapat semakin inklusif, responsif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *