Medan

Fraksi Demokrat DPRD Medan Soroti Buruknya Pelayanan Kesehatan, Warga Pilih Berobat ke Luar Negeri

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti kondisi pelayanan kesehatan yang dinilai masih buruk. Indikatornya, banyak warga memilih berobat ke luar negeri karena layanan di kota dinilai belum memadai.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026), terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dan dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra.

Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran OPD Pemko Medan.

Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan juru bicara fraksi, Drs H. Muslim. Ia menilai pelayanan kesehatan di Medan masih tertinggal dibandingkan daerah lain maupun standar internasional.

“Kita miris melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan, sementara masyarakat justru berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena pelayanannya lebih baik,” ujar Muslim.

Fraksi Demokrat menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009, sementara saat ini berlaku UU Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, pelayanan puskesmas dinilai masih pasif, hanya menunggu pasien datang tanpa melakukan edukasi atau pencegahan penyakit.

“Kami melihat petugas kesehatan masih menunggu pasien datang, belum aktif memberikan edukasi dan upaya preventif,” tegasnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti keluhan terkait penolakan pasien dan permintaan uang jaminan di rumah sakit, yang bertentangan dengan semangat program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, mereka mempertanyakan langkah Pemko Medan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pemerintah pusat pada 2026.

Untuk itu, Fraksi Demokrat meminta evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang tidak memenuhi kewajiban pelayanan.

Di akhir pandangannya, Fraksi Demokrat menyatakan setuju agar pembahasan ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *