Hukum/Kriminal Nasional

Kejari Medan Terima Titipan Tiga Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima titipan tiga unit mobil mewah hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020–2024.

Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, melalui Kasi Intelijen Valentino Harry Manurung, mengatakan penitipan kendaraan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus pengamanan barang bukti hingga proses persidangan selesai.

“Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut,” ujar Valentino, Sabtu (14/2/2026).

Ketiga kendaraan yang dititipkan terdiri dari Toyota Alphard hitam BK 223 TEO, Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, dan Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Mobil-mobil ini diketahui milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Medan dan sekitarnya.

Valentino menegaskan, seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Kejari Medan hanya membantu dari sisi teknis, termasuk pengamanan lokasi dan penitipan barang bukti.

Selain penitipan kendaraan, Kejari Medan juga memfasilitasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi tersangka di Medan pada 12–13 Februari 2026. Dalam kegiatan itu, tim mengamankan dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, dan data transaksi keuangan yang diduga terkait praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO.

“Penggeledahan dilakukan tim pusat. Kami hanya membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berjalan kondusif,” kata Valentino.

Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk indikasi adanya praktik suap atau kickback kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi ekspor ilegal.

“Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, sementara ini estimasinya mencapai belasan triliun rupiah,” tegasnya. (bp-03/net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *