Medan

Rico Waas Sebut Perda Pencegahan Kebakaran untuk Perlindungan Maksimal untuk Warga Medan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Senin (17/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Wong Chun Sen, sekaligus menetapkan persetujuan bersama antara legislatif dan kepala daerah.

Rico Waas menegaskan, Perda ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk melindungi warga dari risiko kebakaran. Menurutnya, Kota Medan yang padat dan dinamis, dengan banyak bangunan bertingkat serta aktivitas ekonomi yang tinggi, memerlukan regulasi yang jelas untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran. Peristiwa kebakaran yang terjadi selama ini, baik besar maupun kecil, telah menimbulkan kerugian signifikan, mulai dari korban jiwa hingga terganggunya roda perekonomian.

“Perda ini menjadi landasan bagi Pemko Medan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga,” kata Wali Kota. Ia menambahkan, Perda ini mengatur secara komprehensif upaya pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Regulasi ini juga memperkuat peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, memastikan sarana dan prasarana proteksi kebakaran tersedia dan layak di setiap bangunan dan kawasan.

Perda ini mencakup berbagai poin penting, mulai dari penyusunan rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standar keamanan, pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar. Dengan aturan ini, pendekatan kebakaran di Kota Medan diharapkan berubah dari reaktif menjadi proaktif, fokus pada pencegahan sejak dini.

Rico Waas menyadari bahwa penerapan Perda ini tidak lepas dari tantangan, seperti adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan. Namun, ia yakin dengan kerja sama semua pihak, tantangan tersebut dapat diatasi dan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi kota dapat dirasakan.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum. Ia meminta Pemko Medan menyediakan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran, termasuk penguatan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran perlu dilakukan secara rutin, disertai inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan.

“Bangunan yang tidak laik fungsi harus segera ditertibkan,” tegas Lailatul Badri, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kesadaran bersama dalam menghadapi risiko kebakaran. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *