MEDAN, beritapasti.id – Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 198 pekerja rentan. Program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memastikan para pekerja informal juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, saat menghadiri penyerahan santunan kepada keluarga pegawai non-ASN yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Karya III, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
Gibson menjelaskan bahwa program ini menyasar para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari, seperti buruh harian, tukang bangunan, dan pekerja lepas lainnya. Menariknya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja ini tidak dibebankan kepada mereka, melainkan bersumber dari pemotongan sebagian gaji ASN di lingkungan Dinas SDABMBK.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan solidaritas. ASN menyisihkan sebagian penghasilannya agar para pekerja rentan bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja,” ujar Gibson.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam mencari nafkah, sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga program ini bermanfaat dan bisa menjadi penyelamat bagi keluarga pekerja bila suatu saat terjadi risiko di lapangan,” tambahnya.
Upaya ini juga sejalan dengan visi Wali Kota Medan dalam membangun Kota Medan yang lebih inklusif dan humanis, di mana kesejahteraan masyarakat tidak hanya dibangun dari sisi infrastruktur, tetapi juga perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor informal. (bp-03)



