Medan

Sidang Paripurna DPRD Medan, Rico Waas : Relawan Kebakaran Diperkuat, Pos Damkar Ditambah, Hidran Disiapkan

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (21/7/2025). Bersama Sekda Wiriya Alrahman, ia menegaskan komitmen Pemko meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan warga dari risiko kebakaran.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Rico menjelaskan rencana penambahan kantor dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam kebakaran dari 7 menjadi 12 lokasi.

“Berdasarkan Renstra OPD terkait, kami rencanakan penambahan UPT menjadi 12 lokasi,” ujarnya.

Menanggapi Fraksi PKS soal daerah rawan kebakaran, Wali Kota menyebutkan pembangunan kantor damkar di lokasi strategis dan pembentukan relawan kebakaran.

Untuk Fraksi Gerindra yang menyoroti jumlah hidran, Rico menyampaikan saat ini hanya 5 dari 68 unit hidran yang berfungsi, sehingga Pemko menyiapkan tandon air di tiap kantor UPT Pemadam Kebakaran.

Menjawab Fraksi Golkar, Ranperda mencakup rencana induk sistem proteksi, pencegahan, penanggulangan, pengawasan, sistem informasi manajemen kebakaran, hingga sanksi administratif.

Terkait peran masyarakat, Wali Kota menyebut telah melatih 1.696 relawan pemadam kebakaran di tingkat kecamatan sejak 2022.

Fraksi Demokrat menyoroti kemacetan saat penanganan kebakaran; solusinya adalah koordinasi lintas instansi dan relawan untuk mempercepat respon.

Wali Kota mengapresiasi saran Fraksi Nasdem agar pembahasan Ranperda dilakukan lebih mendalam agar menjadi pedoman yang efektif bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Menjawab Fraksi PAN-Perindo soal peningkatan infrastruktur dan SDM, Rico menegaskan pentingnya penerapan teknologi demi keselamatan petugas.

Fraksi Hanura-PKB menyoroti kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarinstansi. Rico menegaskan Ranperda akan mewajibkan setiap gedung baru memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai dokumen perencanaan.

Pemko juga telah menyiapkan rencana aksi terpadu, pelatihan dan sertifikasi petugas, serta mekanisme evakuasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sidang paripurna ditutup dengan harapan pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *