MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui rapat paripurna DPRD, Senin (7/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Medan serta para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.
Dalam rapat, sejumlah fraksi menyampaikan pemandangan umum terkait Ranperda ini. Ade Taufiq dari Fraksi PKS menegaskan pentingnya Ranperda tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok yang mengandung berbagai zat berbahaya.
Sementara Fauzi dari Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian Perda dengan perkembangan produk rokok baru seperti rokok elektrik, serta pentingnya sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut selanjutnya diterima Sekda Wiriya Alrahman untuk dijadikan bahan evaluasi dan pengembangan pembahasan Ranperda di tahap berikutnya. (bp-03)




