MEDAN – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). Penahanan ini terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berikut ini adalah kronologi lengkap kasus yang melibatkan Nikita Mirzani:
November 2024: Awal Mula Kasus Nikita Mirzani
13 November 2024
Reza Gladys mengaku merasa difitnah melalui siaran langsung di TikTok oleh Nikita Mirzani terkait produk skincare miliknya. Reza kemudian menghubungi Mail Syahputra untuk menyelesaikan masalah ini.
14 November 2024
Reza mengaku menerima ancaman dari Nikita, yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya. Reza merasa tertekan dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar melalui bank.
15 November 2024
Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sehingga total yang sudah diberikan mencapai Rp 4 miliar. Merasa dirugikan, Reza kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Desember 2024: Laporan Resmi ke Polisi
3 Desember 2024
Reza Gladys resmi melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar. Reza mengklaim uang tersebut diminta sebagai “uang tutup mulut” terkait konflik bisnisnya.
6 Desember 2024
Reza mulai menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
Februari 2025: Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
6 Februari 2025
Nikita Mirzani dan seorang dokter bernama Oky diperiksa terkait kasus ini. Reza Gladys mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar dalam beberapa tahap kepada Nikita.
11 Februari 2025
Reza mengonfirmasi bahwa ia telah diperas sebesar Rp 5 miliar oleh Nikita dan asistennya, serta menyerahkan bukti percakapan dan transaksi keuangan kepada pihak kepolisian.
12 Februari 2025
Nikita membantah tuduhan pemerasan, menyatakan bahwa uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau endorsement.
13 Februari 2025
Penyidik mulai menganalisis bukti-bukti transfer dana dan percakapan digital antara Reza dan Nikita.
20 Februari 2025
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
21 Februari 2025
Penyidik menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita sembilan dokumen serta lima flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.
22 Februari 2025
Polda Metro Jaya menyebutkan telah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.
Maret 2025: Pemeriksaan Intensif dan Penahanan
4 Maret 2025
Pada pagi hari, Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Siang harinya, asistennya, Mail Syahputra, juga hadir untuk diperiksa namun memilih bungkam dan menghindari pertanyaan dari media.
Pada sore hari, Nikita menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan memberikan 109 jawaban terkait kasus ini. Setelah pemeriksaan, Nikita resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Nikita tetap menunjukkan gaya khasnya, tersenyum, melambaikan tangan, dan memberikan ciuman kepada awak media, meskipun tanpa mengenakan borgol.
Keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ia tidak ditahan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. (bp-03/Kom)




