Medan Politik

Pasca Putusan MK, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih

MEDAN – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akhirnya menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu malam (5/2).

Dalam putusan tersebut, pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangkan Pilkada Medan dengan perolehan 297.498 suara atau 49,28%, unggul atas dua pasangan calon lainnya, yakni nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta nomor urut 3 Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.

Adapun berdasarkan rekapitulasi KPU Medan, pasangan Ridha-Rani meraih 190.344 suara atau 31,5%, sementara pasangan Hidayatullah-Ridho memperoleh 115.903 suara atau 19,2%.

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB, dan Perindo dalam Pilkada 2024.

Sementara itu, jumlah total suara yang tercatat dalam pleno terbuka tersebut mencapai 626.309 suara, atau sekitar 34,8% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1.799.421 suara.

Dalam rapat tersebut, Zakiyuddin Harahap hadir meskipun tanpa didampingi oleh Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas. Sementara kedua pasangan calon lainnya tidak hadir dalam acara tersebut. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *