MEDAN – Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota memicu perhatian Komisi I DPRD Kota Medan setelah munculnya laporan terkait proses seleksi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Polemik ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/1/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Hadi Suhendra, menilai mekanisme seleksi Kepling perlu penjelasan lebih lanjut, terutama terkait adanya laporan warga yang mempertanyakan keberadaan Kepling yang diangkat dari luar kelurahan atau lingkungan yang bersangkutan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan warga yang merasa tidak terwakili dalam keputusan tersebut.
“Warga kami menerima informasi bahwa Kepling yang terpilih bukan berasal dari lingkungan mereka. Kepling haruslah orang yang dikenal dan dipilih oleh warganya sendiri. Ini menjadi masalah yang harus dijelaskan dengan jelas,” ujar Hadi.
Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum, memberikan penjelasan bahwa proses seleksi Kepling pada Desember 2024 sudah dilakukan dengan prosedur yang berlaku. Namun, setelah diverifikasi, berkas calon Kepling di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat, terutama terkait kurangnya dukungan 30% dari warga setempat.
“Kami sudah menginformasikan secara luas mengenai proses seleksi ini, melalui media sosial dan spanduk di kawasan lingkungan. Sayangnya, berkas calon di Lingkungan 2 tidak lengkap, sehingga kami tidak dapat melanjutkan proses seleksi di lingkungan tersebut,” jelas Latifah Hanum.
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, menambahkan bahwa pengangkatan Kepling dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No. 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, Kepling bisa diangkat dari lingkungan lain dalam kelurahan yang sama atau bahkan kelurahan lain dalam kecamatan yang sama.
“Proses seleksi sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Karena tidak ada calon di Lingkungan 2 yang memenuhi syarat, maka Kepling yang dilantik berasal dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, seperti yang diatur dalam Perwal,” tegas Raja Ian.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, meminta agar proses seleksi Kepling lebih transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang lebih baik di masa depan untuk mencegah terulangnya kebingungang atau ketidakpuasan warga.
“Sosialisasi lebih luas dan penjelasan lebih jelas tentang proses seleksi harus dilakukan, agar tidak ada ketidakpahaman yang menimbulkan ketegangan di masyarakat,” kata Reza.
Lebih lanjut, Reza menilai penting untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang mengatur seleksi Kepling guna memperbaiki proses di masa mendatang dan menghindari masalah serupa.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena Kepling memainkan peran penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Diharapkan, pengangkatan Kepling yang lebih transparan dan adil bisa segera terwujud demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih harmonis. (Bp-03)




