MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang sebelumnya berlokasi di Jalan Mangkubumi akan melakukan perpindahan sementara ke Yanglim Plaza, lantai 5, Jalan Emas, Kota Medan, mulai tanggal 28 Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan sehubungan dengan renovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, perpindahan lokasi ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga proses renovasi selesai. Seluruh pelayanan Imigrasi, termasuk pengurusan paspor, visa, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi di lokasi baru di Yanglim Plaza selama masa renovasi.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan renovasi guna meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan di kantor utama kami,” ujar perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut melalui saluran resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Pihak imigrasi juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama masa perpindahan ini.
Perpindahan lokasi kantor sementara ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Medan dan sekitarnya dalam mengakses layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanpa hambatan meski kantor utama sedang direnovasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait perpindahan lokasi dan layanan keimigrasian lainnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melalui nomor telepon atau akun media sosial resmi mereka. (Bp-03/Rel)




