Medan

Hari Pertama Penjaringan, Tiga Bakal Calon Ambil Formulir Ketua PWI dan DKP Sumut

MEDAN, beritapasti.id – Tiga bakal calon (balon) pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengambil formulir pendaftaran pada hari pertama penjaringan yang dibuka Panitia Konferensi PWI Sumut, Senin (2/11/2026).

Ketiga bakal calon tersebut terdiri dari dua kandidat Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut, yakni Khairul Muslim dan Rizal Rudi Surya, serta Austin EA Tumengkol yang mengambil formulir untuk maju sebagai calon Ketua PWI Sumut.

Panitia Konferensi PWI Sumut membuka penjaringan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP PWI Sumut mulai 2 hingga 6 November 2026. Proses pendaftaran berlangsung di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro Nomor 4, Medan.

Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris Panitia SR Hamonangan Panggabean serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC), Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi, mengatakan pendaftaran akan ditutup pada Jumat (6/11/2026) pukul 16.00 WIB.

Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut maupun Ketua DKP mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bakal calon harus berstatus Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya selama lima tahun, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

“Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun,” ujar Rifki.

Ia mengimbau para bakal calon yang telah mengambil formulir agar segera mengembalikan berkas pendaftaran. Langkah tersebut diperlukan agar panitia memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi persyaratan.

“Kami berharap berkas segera dikembalikan. Jangan sampai pada hari terakhir seluruh bakal calon baru menyerahkan berkas secara bersamaan sehingga panitia kesulitan melakukan verifikasi,” katanya.

Rifki menambahkan, panitia juga menyediakan waktu selama dua hari, yakni 7-8 November 2026, bagi bakal calon untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen apabila masih ditemukan kekurangan.

Selanjutnya, pada 9 November 2026, panitia akan menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya.

“Panitia memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi kekurangan berkas pada 7-8 November. Sehari setelahnya, panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *