Medan

Pembebasan Lahan Kolam Retensi Letda Sujono Tak Kunjung Tuntas, DPRD Medan Desak Pemko Bergerak Cepat

MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M., mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera menuntaskan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono.

Desakan tersebut disampaikan karena proses pembebasan lahan yang ditujukan untuk mengatasi banjir di kawasan tersebut hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, anggarannya telah dialokasikan dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya,” ujar Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Minggu (1/11/2026).

Menurut Zulkarnaen, pembangunan kolam retensi merupakan salah satu langkah penting untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di Jalan Letda Sujono, terutama di kawasan depan Gerbang Tol Bandar Selamat.

Dia mengatakan, persoalan banjir di kawasan tersebut telah berulang kali dibahas dalam rapat DPRD Medan bersama instansi terkait. Bahkan, peninjauan lapangan juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.

Namun, hingga saat ini proses pembebasan lahan yang menjadi prasyarat pembangunan kolam retensi belum juga diselesaikan.

“Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak-pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut,” katanya.

Zulkarnaen mengingatkan, anggaran pembebasan lahan telah tersedia dalam APBD 2026. Karena itu, dia meminta dinas terkait mempercepat koordinasi dengan seluruh pihak agar proses tersebut tidak melewati batas tahun anggaran.

Dia juga mengingatkan agar keterlambatan pembebasan lahan tidak menyebabkan anggaran yang telah dialokasikan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Anggarannya sudah tersedia. Untuk itu, jangan sampai pembebasan lahan tersebut tidak selesai di tahun ini dan berujung Silpa. Berkoordinasilah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnaen menjelaskan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan direncanakan mulai membangun kolam retensi tersebut pada awal 2027.

Namun, rencana pembangunan itu sangat bergantung pada penyelesaian pembebasan lahan oleh Dinas PKPCKTR paling lambat akhir 2026.

“Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027. Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus bergerak cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono akan diselesaikan pada 2026.

John mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus administrasi dan memastikan keabsahan dokumen lahan yang akan dibebaskan.

Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah perbedaan administrasi wilayah pada dokumen alas hak tanah. Dalam dokumen tersebut, lokasi lahan masih tercatat berada di Kabupaten Deli Serdang, meskipun secara administrasi saat ini telah masuk wilayah Kota Medan.

Untuk memastikan proses pembebasan berjalan sesuai ketentuan, pihaknya juga telah meninjau lokasi dan melakukan pengukuran lahan.

Berdasarkan hasil pengukuran, luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi tersebut mencapai 2.284 meter persegi. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *