MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bekerja sama dengan Move Radio dan 99 Most FM mengadakan talk show yang membahas mengenai Izin Tinggal di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA), Selasa (3/12). Talk show ini disiarkan langsung dari Studio Move di Hotel Grand Mercure Medan dan membahas peraturan keimigrasian serta prosedur yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, yaitu Minda Natalina Napitupulu, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, dan Yuzika Hizani, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Keduanya memaparkan berbagai informasi penting terkait izin tinggal bagi WNA di Indonesia.
Pada sesi pertama, Minda dan Yuzika menjelaskan berbagai jenis izin tinggal yang tersedia di Indonesia, seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap). Mereka juga menjelaskan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan izin tinggal, serta menjawab pertanyaan penting, seperti apakah WNA yang memegang visa wisata bisa mengajukan ITAS, dan apakah pengajuan izin tinggal dapat dilakukan tanpa menggunakan agen atau penjamin.
Menurut kedua narasumber, pengajuan izin tinggal dapat dilakukan langsung ke kantor imigrasi sesuai prosedur yang berlaku, dan dalam beberapa kasus, memang diperlukan adanya penjamin yang sah.
Setelah jeda iklan, talk show kembali dilanjutkan dengan sesi kedua yang membahas lebih rinci mengenai siapa saja yang bisa menjadi penjamin dalam pengajuan ITAS, serta durasi dan prosedur untuk memperoleh izin tinggal. Mereka juga menjelaskan mengenai aturan untuk keluarga WNA, seperti suami/istri dan anak yang ingin tinggal bersama di Indonesia. Selain itu, mereka membahas cara untuk memperpanjang izin tinggal tersebut.
Pada sesi terakhir, Minda dan Yuzika mengungkapkan prosedur untuk mengganti jenis izin tinggal, seperti dari ITAS ke ITAP, serta bagaimana prosedur pembatalan izin tinggal jika sudah tidak diperlukan lagi. Mereka juga menambahkan bahwa kini pengajuan izin tinggal sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para narasumber menekankan pentingnya memahami setiap langkah dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengajuan izin tinggal agar segala urusan administratif dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang ada. (bp-03)




